Karyawan di lingkungan kerja menghadapi beberapa resiko, apalagi lingkungan kerja perusahaan konstruksi dan manufaktur yang melibatkan banyak alat berat. Pengelolaan karyawan dalam perusahaan jenis ini pun sangat berbeda. Pemerintah memberikan perlindungan kepada karyawan dari risiko kecelakaan kerja melalui program BPJS jaminan kecelakaan kerja atau BPJS JKK.
HRD selaku divisi yang berwenang untuk mengelola karyawan harus aktif memastikan semua karyawannya mendapatkan perlindungan menyeluruh agar karyawan bisa bekerja tanpa perlu was-was.
Mengenal Jaminan Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja bisa terjadi di lingkungan kerja dan mengincar karyawan kapan saja. Sudah menjadi tanggung jawab perusahaan untuk melindungi karyawan selama bekerja. Perusahaan bekerja sama dengan pemerintah menggunakan BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk melindungi semua karyawan tanpa terkecuali. Manfaat yang akan diterima oleh karyawan ketika mengalami kecelakaan adalah pelayanan kesehatan, uang santuan, hingga tunjangan bagi anak karyawan yang tertimpa kecelakaan.
Perusahaan akan membayarkan iuran perbulan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, di mana iuran tersebut dipotong dari gaji karyawan. Besaran iuran umumnya dievaluasi paling lambat 2 tahun sekali. Besaran pembayaran iuran terbagi menjadi beberapa tingkatan:
- Risiko sangat rendah sebesar 0,24% dari gaji;
- Risiko rendah sebesar 0,54% dari gaji;
- Risiko sedang sebesar 0,89% dari gaji;
- Risiko tinggi sebesar 1,27% dari gaji;
- Risiko sangat tinggi sebesar 1,74% dari gaji.
HRD dan Jaminan Kecelakaan Kerja
Penerapan jaminan kecelakaan kerja tidak akan lepas dari peranan HRD. Pada pengelolaan karyawan, HRD bertanggung jawab untuk memastikan jika semua karyawan memahami resiko dari pekerjaan, mengerti dengan benar cara program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) untuk melindungi diri di lingkungan kerja, dan bagaimana cara program jaminan kecelakaan kerja berlangsung untuk menjamin keselamatan karyawan saat terjadi kecelakaan.
Sayangnya, pengelolaan karyawan akan sangat rumit jika dilakukan dengan cara manual. Ada banyak sekali komponen dan informasi karyawan yang harus diproses oleh HRD. Belum lagi tugas-tugas lain yang bersifat analisis yang membutuhkan fokus lebih. HRD membutuhkan sistem kerja yang lebih efektif dan efisien guna mempersiapkan pengelolaan karyawan demi kesejahteraan karyawan itu sendiri.
Oleh karena itu, HRD dapat memanfaatkan HRD Software dari LinovHR agar mempermudah pengurusan semua dokumentasi informasi mengenai karyawan. LinovHR membantu HRD dalam menyimpan informasi karyawan secara terpusat. Semua data dan informasi karyawan dijamin keamanan dan kerahasiaannya dalam cloud based server.
HRD juga bisa memanfaatkan HRD Software dari LinovHR untuk memproses iuran BPJS Jaminan Kecelakaan Kerja dari gaji bulanan karyawan secara otomatis. Proses pemotongan dan perhitungan iuran bisa dilakukan dengan cepat, akurat, dan tepat. Karena sudah diotomatisasi, HRD bisa melakukan analisis risiko yang dihadapi karyawan lebih mendalam.
Ingin tahu lebih lanjut bagaimana HRS Software dari LInovHR bisa mengelola jaminan kecelakaan kerja karyawan? HUbungi LinovHR untuk informasi lebih lanjut!