Memiliki tempat tinggal sendiri merupakan impian setiap orang yang ingin dicapai ketika telah menikah maupun berumah tangga. Banyak orang yang beranggapan bahwa memiliki hunian sendiri memerlukan usaha yang cukup berat dengan biaya yang mahal.
Akan tetapi pada saat ini ada salah satu cara yang lebih mudah yang bisa dilakukan oleh semua orang dengan penghasilan yang tidak terlalu besar akan tetapi ingin mendapatkan tempat tinggal sendiri ketik salah satu caranya adalah dengan membeli rumah menggunakan simulasi KPR syariah maupun layanan KPR lainnya.
Simulasi KPR syariah dan beberapa macam layanan KPR lainnya merupakan salah satu cara yang bisa ditempuh oleh setiap orang yang ingin membeli rumah dengan cara mencicil nya dengan jangka waktu tertentu.
Akan tetapi meskipun hal tersebut bisa menjadi solusi yang sangat ampuh semua Nasabah perlu menentukan keputusan yang tepat dan melakukan perhitungan yang baik saat ingin membeli rumah melalui skema KPR. Melakukan 3 hal berikut ini saat ingin membeli rumah melalui skema KPR.
Cara yang pertama adalah jangan terlebih dahulu memberikan uang muka kepada pengembang sebelum pengajuan KPR yang kita lakukan disetujui oleh pihak bank. Tidak sedikit nasabah yang mengalami kerugian karena uang muka yang telah diberikan tidak kembali 100% saat membeli rumah dengan skema KPR.
Salah satu alasannya adalah karena pengajuan KPR yang kita lakukan dari pihak bank tidak disetujui sedangkan pihak pengembang tidak ingin Rugi untuk mengembalikan seluruh Uang muka yang telah disetorkan.
Pastikan kita menandatangani PPJB saat membayar uang muka. Apabila pengajuan KPR yang kita ajukan disetujui oleh pihak bank hal tersebut menjadi langkah yang tepat untuk membayarkan uang muka kepada pihak pengembang. Besaran uang muka biasanya bervariatif akan tetapi umumnya 20% dari harga unit yang ditawarkan. Akan tetapi ada beberapa pengembang yang menawarkan uang muka lebih rendah dari 20%.
Salah satu hal yang perlu dicermati adalah Nasabah dan pihak pengembang harus memiliki perjanjian hitam diatas putih berupa PPJB atau perjanjian pengikatan jual beli ketika di dalam surat perjanjian tersebut terdapat beberapa rincian seperti harga jual rumah, proses pembangunan hingga biaya yang harus ditanggung oleh pihak nasabah.
Hal terakhir yang perlu dilakukan oleh setiap di Sabah adalah memantau proses pembangunan tempat tinggal kita. Proses pembangunan rumah biasanya akan dilakukan ketika proses PPJB selesai. Untuk menjaga kualitas rumah yang akan kita beli ada baiknya kita harus memantau proses pembangunan rumah secara berkala setiap saat.