Tren belanja online hari ini sudah banyak sekali membuat transaksi online semakin meningkat saja. Bukan hanya sekedar untuk jual beli barang, tetapi juga mulai dari pembayaran tagihan bulanan sampai pada seperti listrik, air dan juga telepon. Maka dari itu, tidak pelak lagi sektor bisnis membuka layanan payment gateway untuk memudahkan transaksi tersebut. Namun sayangnya belum semua penyelenggara yang mempunyai legalisasi Izin Payment Gateway.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/41/DKSP perihal tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP) menjadi salah satu dasar pembukaan kembali pendaftaran lisensi untuk penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP). Namun sebelum itu Bank Indonesia telah terlebih dahulu melakukan berbagai survei kesiapan perizinan kepada seluruh perusahaan e-commerce dan fintech yang beroperasi di Indonesia. Setelah survey ini rampung pada bulan Februari kemarin, maka BI akan segera melaksanakan legalisasi Izin Payment Gateway dan digital wallet di Seluruh Indonesia.
Dalam proses persiapannya tersebut, setiap peserta pendataan akan mendapatkan dukungan dari iDEA dan juga AfTech untuk berkomunikasi dengan Bank Indonesia. Beberapa aturan terbaru juga ditetapkan BI untuk penyelenggaraan izin tersebut. Diantaranya adalah persyaratan modal minimal yang harus disetorkan adalah 3 milyar rupiah bagi perusahaan gateway bukan bank. Selain itu untuk izin sebagai prinsipal, penyelenggara switching, kliring, dan penyelesaian akhir harus berbentuk PT dengan paling sedikit 80% saham dimiliki lokal atau badan hukum Indonesia.
Sejak aturan PBI PTP pertama kali diterbitkan pada 2009, data terakhir menyebutkan hanya 21 perusahaan yang mendapatkan Izin Payment Gateway, dan pada tanggal 1 November 2017, perusahaan payment gateway FASPAY (PT. Media Indonusa) telah resmi mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Dengan demikian, faspay dapat beroperasi secara lebih baik untuk memberikan pelayanan terpercaya.
Para pelanggan merasa lebih aman dalam melakukan transaksi keuangan, pembayaran tagihan bulanan rutin (PLN, PDAM, Telepon, Leasing, TV kabel, asuransi BPJS), pembelian pulsa, paket data, ekspedisi dan sebagainya. Hal ini diungkapkan CEO FASPAY Hioe Fui Kian dalam siaran pers untuk mengumumkan peresmian izin payment gateway Faspay yang dilansir dari beberapa media.