Melakukan pindah tangan KPR atau pemindahan fasilitas KPR bank sebelumnya ke bank lain merupakan hal biasa yang dilakukan para nasabah. Hal ini dilakukan para nasabah karena bank sebelumnya mungkin tidak memberikan service yang baik ataupun suku bunga bank yang lama naik yang akhirnya sangat memberatkan bagi nasabah. Tetapi banyak pula nasabah menempuh jalur ini hanya karena kepentingan bisnis semata. Dalam melakukan proses take over KPR ada beberapa pihak yang terlibat. Pihak pertama adalah pemilik pertama atau penjual, pihak kedua adalah calon penerus kredit atau calon pembeli, ketiga adalah notaris, dan yang terakhir adalah pemberi wewenang kredit atau bank.
Sebelum melakukan take over KPR anda harus benar-benar jeli melakukan transaksaksi ini. Bila anda adalah penerus kredit ada beberapa hal yang harus anda cermati diantaranya adalah:
1. Perhatikan kesetrategisan rumah, jangan tergiur dengan harga rumah yang murah. Lebih telitilah dengan kondisi rumah apakah daerah tersebut merupakan langganan banjir atau rawan kejahatan.
2. Pastikan keaslian dari surat kepemilikan rumah. Lakukan pengecekan surat kepemilikan rumah atau sertifikat rumah dengan teliti apakah telah sesuai dengan kondisi rumah. Hindarilah transaksi bila rumah tersebut masih dalam masa sengketa.
3. Lakukan transaksi take over KPR secara resmi atau legal dihadapan pemilik rumah, anda selaku pembeli, notaris, dan bank selaku pemberi kredit.
Melakukan take over KPR harusla dilakukan dengan seksama untuk menghindari keslaha pahamaan antara debitut dan bank.