Bila Anda sedang membutuhkan pinjaman BPKB sebagai jaminan, BFI Finance bisa memberikan solusinya. Anda bisa menjaminkan BPKB motor/mobil atau sertifikat rumah. Apa saja kemudahan yang diberikan lembaga keuangan ini? Lembaga keuangan ini sudah beroperasi sejak tahun 1982 dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak tahun 1990.
Itulah sebagai salah satu bukti kalau perusahaan leasing ini sangat profesional dalam melayani setiap nasabah nya. Saat ini BFI sudah memiliki 340 kantor cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Guna menunjang pelayanan kepada masyarakat. Bila Anda ingin menggadaikan jaminan BPKB mobil atau sertifikat rumah maka akan dibantu dengan proses pencairan pinjaman relatif cepat.

Kalau semua dokumen persyaratan nya sudah lengkap, maka hanya diperlukan waktu 1-2 hari kerja saja. Plafon pinjaman yang diberikan juga cukup tinggi mencapai 80 persen dari nilai jual kendaraannya. BFI Finance menyediakan tiga jenis pinjaman pribadi dengan jaminan BPKB motor, BPKB mobil dan sertifikat rumah atau ruko.
Bunga flat per bulan untuk gadai dan Jaminan BPKB mobil dan motor adalah mulai dari 2,5 persen, dengan minimal pinjaman sebesar 1 juta rupiah. Sedangkan untuk gadai BPKB mobil dan sertifikat rumah, bunganya mulai 0,9 persen. Minimum pinjaman untuk gadai BPKB mobil adalah 10 juta, sedangkan untuk sertifikat rumah minimal 50 juta rupiah.
Tenor untuk pinjaman BPKB Mobil sebagai jaminan mulai dari 6-24 bulan, sedangkan gadai BPKB mobil mulai dari 6-48 bulan. Jika untuk pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, tenor nya mulai dari 12-60 bulan. Sekarang ini setiap warga negara di seluruh wilayah Indonesia bisa menikmati produk gadai BPKB motor atau mobil.
BFI Finance ini hadir bertujuan buat memudahkan calon nasabah nya agar bisa secepatnya mendapatkan dana segara melalui berbagai produk pinjamannya. Bila Anda tidak memiliki waktu untuk mendatangi langsung kantor cabangnya, maka Anda bisa melakukan pengajuan pinjaman secara online. Prosesnya akan semakin cepat dan mudah. Anda juga pasti akan merasa tenang dan aman, karena BFI diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).