Pada jaman saat ini sudah banyak sekali penyedia jasa asuransi. Dengan semakin banyaknya perusahaan asuransi tentu akan membuat calon nasabah asuransi harus lebih teliti dalam membeli asuransi. Selain itu harus jeli dalam melihat manfaat, brand, premi, klaim serta segala sesuatu yang berkaitan dengan asuransi memang patut jadi pertimbangan yang harus dicari dengan teliti dan jeli. Sebelum anda membeli asuransi sangat diharapkan jika anda mengetahui terlebih dahulu mengenai istilah-istilah yang ada dalam asuransi. Sehingga dengan anda dapat memahami segala hal mengenai asuransi, diharapkan anda tidak akan salah pilih ketika anda memutuskan dan memilih asuransi yang tepat dan cocok untuk anda. Mungkin perusahaan asuransi simasnet dapat menjadi pilihan anda.
Asuransi adalah suatu perjanjian yang telah disepakati antara tertanggung atau pihak nasabah dengan pihak penanggung atau pihak perusahaan asuransi. Pihak penanggung yang bersedia menanggung sejumlah kerugian atau musibah atau persiapan tertanggung atau nasabah yang mungkin akan timbul dikemudian hari atau masa yang akan datang setelah tertanggung atau nasabah menyepakati biaya asuransi kendaraan bermotor sejumlah uang yang disebut premi. Premi sendiri merupakan uang yang dikeluarkan oleh tertanggung atau nasabah sebagai imbalan terhadap penanggung.
Polis asuransi adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan yang memiliki sifat konsensual atau adanya kesepakatan, yang pada umumnya hal tersebut harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta antara pihak yang mengadakan perjanjian yaitu pihak tertanggung dan penanggung. Pada akta yang dibuat secara tertulis tersebut dinamakan polis atau contoh polis asuransi. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian atau kesepakatan pertanggungan yang merupakan bukti tertulis yang sah. Seangkan premi adalah sejumlah dana atau uang yang harus dibayarkan kepada pihak penanggung atau perusahaan asuransi setiap bulannya sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai anggota asuransi. Besarnya premi yang harus dibayarkan telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi dalam memperhatikan dari ebrbagai aspek. Kemudian jika klaim asuransi adalah sebuah permintaan resmi dari pihak tertanggung atau nasabah terhadap pihak penanggung atau perusahaan asuransi untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan perjanjian atau kesepakatan.