Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) adalah sebuah organisasi Negara-negara pasifik yang didirikan pada bulan November 1989 di Canberra bertujuan untuk membangun kerja sama ekonomi.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia sebagai organisasi dunia usaha yang mewadahi para pengusaha dapat merekomendasikan pembuatan kartu APEC untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam pengajuan kartu ABTC (APEC Business Travel Card) dan ATA Carnet, berikut beberapa manfaat yang didapatkan dari kedua layanan ini:
1. APEC Business Travel Card (ABTC)
APEC business Travel Card (ABTC) adalah kartu perjalanan pengusaha yang berlaku di negara-negara anggota APEC yang menerapkan skema KPP APEC sebanyak 19 negara anggota. Manfaat yang dirasakan bagi pemegang kartu ini yaitu dapat mempercepat proses keluar masuk ke sebuah negara.
Karena dengan kartu ABTC ini pebisnis tidak perlu lagi mengajukan permohonan visa setiap kali ingin bepergian kenegara-negara partisipan ABTC serta akan mendapatkan fasilitas pelayanan di bandara dengan jalur khusus.
Lamanya izin tinggal di suatu negara anggota APEC berbeda-beda sesuai ketentuan dari masing-masing negara, misalnya Australia menerapkan izin tinggal maksimal 90 hari dan cina menerapkan izin tinggal selama 60 hari.
2. ATA Carnet
ATA Carnet adalah dokumen untuk kegiatan ekspor impor barang sementara, secara sederhana ATA Carnet ini diartikan sebagai “paspor untuk barang”. Kamar Dagang dan Industri Indonesia ditunjuk sebagai NIGA (National Issuing and Guaranteeing) ATA carnet oleh Direktorat jenderal Bea Cukai, nantinya NIGA daerah asal akan menghubungi bea cukai daerah tujuan untuk pengajuan ATA Carnet ini.
Adapun kelebihan atau manfaat dari ATA Carnet ini adalah: menghapuskan bea masuk dan pajak, memungkinkan dokumen tunggal untuk ekspor dan impor, diterima oleh lebih dari 70 negara, tidak perlu membuat deklarasi pabean karena ATA carnet sudah dianggap sebagai dokumen pabean.
Tidak harus menyerahkan jaminan kepada bea dan cukai di pelabuhan pemasukan karena jaminan sudah diserahkan kepada NIGA sebelum barang diberangkatkan, pada saat diimpor kembali juga dibebaskan dari bea masuk dan pajak dan masih banyak lagi manfaat yang didapatkan untuk pengguna ATA Carnet ini.