Tahukah Anda alasan mengapa asuransi syariah patut menjadi kebutuhan yang diutamakan?
Kegiatan yang kita jalani sehari-hari tak lepas dari risiko-risiko yang dapat mendatangkan kemalangan atau kerugian, seperti celaka saat mengendarai kendaraan bermotor, atau kompor yang digunakan untuk memasak tiba-tiba meledak dan menyebabkan kebakaran, atau koper yang dibawa menuju Tanah Suci hilang tak tahu kemana.
Dan seperti yang telah kita ketahui asuransi syariah merupakan pilihan alternatif untuk melindungi diri maupun aset selain asuransi konvensional. Risiko-risiko yang dipertanggungkan oleh produk-produk asuransi syariah sebenarnya serupa dengan yang dipertanggungkan oleh asuransi konvensional, seperti melindungi diri dari risiko kecelakaan, mempertanggungkan mobil dari risiko kecelakaan lalu lintas ataupun kehilangan, dan mempertanggungkan risiko pembatalan perjalanan Haji manakala terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun apa yang membedakan dan menjadi kelebihan pengelolaan kegiatan perasuransian dalam asuransi syariah? Simak poin-poin sebagai berikut:
- Kegiatan perasuransian di dalam asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syari’ah (DPS). Hal ini tidak ada di dalam asuransi konvensional.
- Asuransi konvensional hanya memiliki Akad Pertukaran (Mu’awadhah/ tabadduli), sementara asuransi syariah memiliki Akad tabarru’ (hibah) dan Akad Tijarry (Mudharabah, Musyarakah, Wakalah bil ujrah, Mudharabah Musyarakah dll).
- Transfer of Risk atau transfer risiko dari Tertanggung ke Penanggung diterapkan dalam asuransi konvensional, sedangkan Sharing of Risk atau saling menanggung antar peserta asuransi diterapkan dalam asuransi syariah.
- Investasi dana tabarru’ dalam asuransi syariah selain harus sesuai dengan UU juga harus sejalan dengan prinsip-prinsip syari’ah. Sementara di dalam asuransi konvensional, perusahaan asuransi bebas melakukan investasi dalam batas peraturan perundang-undangan.
- Dana tabarru’ dalam asuransi syariah menjadi “milik bersama” peserta asuransi, dan perusahaan asuransi hanya memegang amanah untuk mengelola dana tersebut. Sedangkan, di dalam asuransi konvensional premi asuransi yang dibayarkan oleh peserta sepenuhnya menjadi miliki perusahaan asuransi.
- Sumber pembayaran klaim di dalam asuransi syariah berasal dari dana tabarru’ atau dana milik bersama peserta. Tidak seperti sumber pembayaran klaim di dalam asuransi konvensional yang berasal dari rekening perusahaan sebagai penanggung risiko.
- Keuntungan yang didapat oleh perusahaan asuransi syariah dibagi antara perusahaan dengan peserta (sesuai dengan prinsip bagi hasil). Namun di dalam asuransi konvensional, keuntungan yang didapat sepenuhnya menjadi hak perusahaan asuransi.
Chubb Syariah adalah salah satu perusahaan asuransi umum berbasis syariah yang ada di Indonesia. Menyediakan berbagai solusi asuransi umum yang komprehensif untuk perusahaan besar, usaha kecil dan menengah, serta individual. Chubb Syariah memilki jaringan kantor di 8 lokasi, serta menawarkan produk dan layanannya melalui berbagai saluran distribusi, termasuk bank, perusahaan pembiayaan, pialang asuransi, agen dan secara langsung kepada customer.